Alur Penanganan Laporan

Apa yang terjadi setelah laporan Anda masuk — 7 tahap, siapa yang menanganinya, dan di titik mana perkara dapat selesai tanpa proses pidana.

Penyelesaian dulu, pidana kemudian

Penanganan mengutamakan pemulihan hak pekerja melalui perundingan dan mediasi (primum remedium). Penegakan pidana ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) — yaitu ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau unsur pidana sejak awal telah nyata. Sebagian besar laporan semestinya selesai sebelum tahap itu.

Ke mana laporan disampaikan

Desk Ketenagakerjaan tidak hanya berada di Mabes Polri. Pekerja yang menemukan ketidakadilan dalam proses PHK dapat menyampaikan laporan melalui formulir di situs ini, atau melalui desk di tingkat kepolisian berikut, yang kemudian memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.

  • Mabes Polri
    tingkat nasional
  • Polda
    tingkat provinsi
  • Polres
    tingkat kabupaten dan kota
Sumber: ANTARA
1

Laporan Diterima

Otomatis saat laporan dikirim

Laporan tercatat dan memperoleh nomor tiket. Identitas pelapor dilindungi dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan laporan.

Bagi pelapor

Simpan nomor tiket beserta NIK yang Anda gunakan — keduanya diperlukan untuk memantau perkembangan laporan melalui menu Cek Status Laporan.

2

Asesmen

Penyidik Pembantu

Berkas diperiksa kelengkapannya, dugaan unsur delik ditelaah, dan laporan diarahkan ke satuan yang berwenang menangani wilayahnya.

Bagi pelapor

Anda dapat dihubungi untuk klarifikasi atau diminta melengkapi bukti. Laporan yang bukan tindak pidana ketenagakerjaan diarahkan ke kanal yang tepat.

3

Konseling

Penyidik Pembantu

Pelapor memperoleh penjelasan mengenai hak, pilihan penyelesaian, dan konsekuensi masing-masing jalur.

Bagi pelapor

Tahap untuk bertanya. Anda berhak mengetahui dasar hukum yang dipakai dan tidak wajib menyetujui penyelesaian yang Anda rasa merugikan.

4

Mediasi

Penyidik Pembantu

Perundingan dipertemukan bersama pihak perusahaan, bila perlu dengan dinas ketenagakerjaan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Bagi pelapor

Anda dapat didampingi serikat pekerja atau kuasa hukum. Kesepakatan yang dicapai mengikat dan pelaksanaannya tetap dipantau desk.

Tercapai kesepakatan

Perundingan Bipartit dan bila perlu Tripartit (sesuai UU 2 Tahun 2004) menghasilkan kesepakatan; hak pekerja dipulihkan tanpa proses pidana. Ini hasil yang diutamakan.

Lanjut ke Tahap 7 · Selesai
Tidak tercapai kesepakatan

Bila bipartit dan tripartit gagal, perkara dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (perdata) atau, bila unsur pidana terpenuhi, jalur pidana sebagai upaya terakhir.

Lanjut ke Tahap 5 · Penyelidikan
5

Penyelidikan

Penyidik Hanya bila mediasi tidak sepakat

Ditempuh bila mediasi tidak mencapai kesepakatan atau unsur pidana sejak awal telah nyata. Dikumpulkan keterangan untuk menentukan apakah peristiwanya merupakan tindak pidana.

Bagi pelapor

Anda dapat dimintai keterangan. Tahap ini belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.

6

Penyidikan

Penyidik Hanya bila mediasi tidak sepakat

Perkara ditingkatkan, alat bukti dikumpulkan secara resmi, dan berkas disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum.

Bagi pelapor

Anda dapat diperiksa sebagai saksi. Perkembangan berkas mengikuti ketentuan KUHAP dan koordinasi dengan kejaksaan.

7

Selesai

Kasubdit

Penanganan ditutup, baik karena kesepakatan telah dipenuhi maupun karena berkas perkara dinyatakan lengkap.

Bagi pelapor

Alasan penutupan tercatat pada riwayat laporan Anda dan dapat dilihat kapan saja melalui nomor tiket.

Sampaikan Laporan Cek Status Laporan Lihat SOP Resmi

Dasar hukum tahapan ini dapat ditelusuri pada halaman Regulasi.

Asisten Desk Naker
Tanya hukum, prosedur, atau data desk
Contoh: , atau tanyakan cara menyampaikan pengaduan.
Mengetik…

Sisa karakter. Kelebihan karakter — ringkas dulu, atau kirim bagian terpentingnya.

Percakapan diproses layanan AI eksternal. Jangan menuliskan NIK, nomor tiket, atau data pribadi. Untuk status laporan gunakan halaman Cek Status. Jawaban bukan nasihat hukum resmi.