Alur Penanganan Laporan
Apa yang terjadi setelah laporan Anda masuk — 7 tahap, siapa yang menanganinya, dan di titik mana perkara dapat selesai tanpa proses pidana.
Penyelesaian dulu, pidana kemudian
Penanganan mengutamakan pemulihan hak pekerja melalui perundingan dan mediasi (primum remedium). Penegakan pidana ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) — yaitu ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau unsur pidana sejak awal telah nyata. Sebagian besar laporan semestinya selesai sebelum tahap itu.
Ke mana laporan disampaikan
Desk Ketenagakerjaan tidak hanya berada di Mabes Polri. Pekerja yang menemukan ketidakadilan dalam proses PHK dapat menyampaikan laporan melalui formulir di situs ini, atau melalui desk di tingkat kepolisian berikut, yang kemudian memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
-
Mabes Polritingkat nasional
-
Poldatingkat provinsi
-
Polrestingkat kabupaten dan kota
Laporan Diterima
Otomatis saat laporan dikirimLaporan tercatat dan memperoleh nomor tiket. Identitas pelapor dilindungi dan hanya digunakan untuk keperluan penanganan laporan.
Simpan nomor tiket beserta NIK yang Anda gunakan — keduanya diperlukan untuk memantau perkembangan laporan melalui menu Cek Status Laporan.
Asesmen
Penyidik PembantuBerkas diperiksa kelengkapannya, dugaan unsur delik ditelaah, dan laporan diarahkan ke satuan yang berwenang menangani wilayahnya.
Anda dapat dihubungi untuk klarifikasi atau diminta melengkapi bukti. Laporan yang bukan tindak pidana ketenagakerjaan diarahkan ke kanal yang tepat.
Konseling
Penyidik PembantuPelapor memperoleh penjelasan mengenai hak, pilihan penyelesaian, dan konsekuensi masing-masing jalur.
Tahap untuk bertanya. Anda berhak mengetahui dasar hukum yang dipakai dan tidak wajib menyetujui penyelesaian yang Anda rasa merugikan.
Mediasi
Penyidik PembantuPerundingan dipertemukan bersama pihak perusahaan, bila perlu dengan dinas ketenagakerjaan, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Anda dapat didampingi serikat pekerja atau kuasa hukum. Kesepakatan yang dicapai mengikat dan pelaksanaannya tetap dipantau desk.
Perundingan Bipartit dan bila perlu Tripartit (sesuai UU 2 Tahun 2004) menghasilkan kesepakatan; hak pekerja dipulihkan tanpa proses pidana. Ini hasil yang diutamakan.
Bila bipartit dan tripartit gagal, perkara dapat ditempuh melalui Pengadilan Hubungan Industrial (perdata) atau, bila unsur pidana terpenuhi, jalur pidana sebagai upaya terakhir.
Penyelidikan
Penyidik Hanya bila mediasi tidak sepakatDitempuh bila mediasi tidak mencapai kesepakatan atau unsur pidana sejak awal telah nyata. Dikumpulkan keterangan untuk menentukan apakah peristiwanya merupakan tindak pidana.
Anda dapat dimintai keterangan. Tahap ini belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka.
Penyidikan
Penyidik Hanya bila mediasi tidak sepakatPerkara ditingkatkan, alat bukti dikumpulkan secara resmi, dan berkas disusun untuk diserahkan kepada penuntut umum.
Anda dapat diperiksa sebagai saksi. Perkembangan berkas mengikuti ketentuan KUHAP dan koordinasi dengan kejaksaan.
Selesai
KasubditPenanganan ditutup, baik karena kesepakatan telah dipenuhi maupun karena berkas perkara dinyatakan lengkap.
Alasan penutupan tercatat pada riwayat laporan Anda dan dapat dilihat kapan saja melalui nomor tiket.
Dasar hukum tahapan ini dapat ditelusuri pada halaman Regulasi.