Standar Operasional Prosedur (SOP)
Alur penanganan laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana dipresentasikan Desk Ketenagakerjaan Polri.
Membaca bagan ini
Dari Sub Desk Konsultasi bagan bercabang: baris atas menempuh jalur perdata melalui PPHI, baris tengah menempuh jalur pidana melalui Gakkum. Bagian besar perkara berhenti pada jalur mediasi restoratif di baris paling bawah. Cabang pidana ditempuh ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau ketika putusan perdata (PHI) tidak dilaksanakan — itulah panah balik dari TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN yang masuk ke SUBDESK GAKKUM dari sisi kanan. Setiap kotak yang menerima aliran ditandai dengan segitiga kecil di sisinya, menunjukkan arah masuk.
- Laporan Polisi B
- Laporan Informasi
- Pengaduan Masyarakat
- Menginformasikan ke Sub Desk Deteksi & Konsultasi
- Melaporkan kepada Ka Desk
- Menerima laporan pengaduan
- Mengundang instansi terkait dan para pihak untuk pertemuan/koordinasi (fasilitator)
- Melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan
- Bipartit
- Tripartit
- Gugatan PHI
- Penyelidikan
- Penyidikan
- Pengamatan
- Wawancara
- Penelitian dokumen
- Gelar perkara (Henti lidik/sidik)
- SEPAKAT
Perkara kembali ditelaah desk sebagai dugaan pidana.
- SPDP
- Pemeriksaan
- Upaya paksa
- Pemberkasan
- Penyerahan Berkas Perkara
Keterangan Warna
- Sumber laporan yang diakui masuk
- Simpul administratif (piket, kepemimpinan)
- Fasilitator sipil / dugaan sebelum ditetapkan
- Upaya perdata melalui jalur PPHI
- Upaya pidana / non-kepatuhan pada putusan
- Mediasi restoratif
- Hasil akhir yang diutamakan
Sumber
Paparan Desk Ketenagakerjaan Polri, halaman 13.
Diagram dimuat apa adanya. Nama sub desk, sub-aktivitas LIDIK/SIDIK, dan cabang PPHI ditulis sesuai dokumen aslinya — bukan interpretasi.