Standar Operasional Prosedur (SOP)

Alur penanganan laporan dan pengaduan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sebagaimana dipresentasikan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Membaca bagan ini

Dari Sub Desk Konsultasi bagan bercabang: baris atas menempuh jalur perdata melalui PPHI, baris tengah menempuh jalur pidana melalui Gakkum. Bagian besar perkara berhenti pada jalur mediasi restoratif di baris paling bawah. Cabang pidana ditempuh ketika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau ketika putusan perdata (PHI) tidak dilaksanakan — itulah panah balik dari TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN yang masuk ke SUBDESK GAKKUM dari sisi kanan. Setiap kotak yang menerima aliran ditandai dengan segitiga kecil di sisinya, menunjukkan arah masuk.

Tahap Penerimaan Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Ketenagakerjaan
  • Laporan Polisi B
  • Laporan Informasi
  • Pengaduan Masyarakat
Piket Harian Posko Desk Ketenagakerjaan
  • Menginformasikan ke Sub Desk Deteksi & Konsultasi
  • Melaporkan kepada Ka Desk
Sub Desk Konsultasi
  • Menerima laporan pengaduan
  • Mengundang instansi terkait dan para pihak untuk pertemuan/koordinasi (fasilitator)
  • Melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan
Dugaan Perdata/PHI (UU 2 TH 2004)
Dugaan Tindak Pidana
Upaya PPHI
  • Bipartit
  • Tripartit
  • Gugatan PHI
SUBDESK GAKKUM
  • Penyelidikan
  • Penyidikan
LIDIK
  • Pengamatan
  • Wawancara
  • Penelitian dokumen
  • Gelar perkara (Henti lidik/sidik)
MEDIASI KEDUA BELAH PIHAK
  • SEPAKAT
INCRAAHT
TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN

Perkara kembali ditelaah desk sebagai dugaan pidana.

SIDIK
  • SPDP
  • Pemeriksaan
  • Upaya paksa
  • Pemberkasan
  • Penyerahan Berkas Perkara
SELESAI/DAMAI

Keterangan Warna

  • Sumber laporan yang diakui masuk
  • Simpul administratif (piket, kepemimpinan)
  • Fasilitator sipil / dugaan sebelum ditetapkan
  • Upaya perdata melalui jalur PPHI
  • Upaya pidana / non-kepatuhan pada putusan
  • Mediasi restoratif
  • Hasil akhir yang diutamakan

Sumber

Paparan Desk Ketenagakerjaan Polri, halaman 13.

Diagram dimuat apa adanya. Nama sub desk, sub-aktivitas LIDIK/SIDIK, dan cabang PPHI ditulis sesuai dokumen aslinya — bukan interpretasi.

Asisten Desk Naker
Tanya hukum, prosedur, atau data desk
Contoh: , atau tanyakan cara menyampaikan pengaduan.
Mengetik…

Sisa karakter. Kelebihan karakter — ringkas dulu, atau kirim bagian terpentingnya.

Percakapan diproses layanan AI eksternal. Jangan menuliskan NIK, nomor tiket, atau data pribadi. Untuk status laporan gunakan halaman Cek Status. Jawaban bukan nasihat hukum resmi.